Sebagai lembaga pendidikan yang memiliki visi menghimpun berkah, menjadi penggerak kebersamaan dalam meningkatkan iman dan ilmu, Yayasan Masjid Al Ikhlas ingin memiliki karakter guru yang ideal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1), guru harus memiliki empat kompentensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Atas dasar itulah Yayasan Masjid Al Ikhlas menyelenggarakan pelatihan Mental Teaching Character yang bekerja sama dengan trainer MC Kuadrat Indonesia. Dengan harapan Guru dapat memiliki kompetensi kepribadian yang;

  1. Mantap
  2. Stabil
  3. Dewasa
  4. Arif dan Bijaksana
  5. Berwibawa
  6. Berakhlak mulia
  7. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat di lingkungannya
  8. Dapat mengevaluasi kinerja sendiri dan,
  9. Mau mengembangkan diri secara berkelanjutan.