Orang Mati (Mayat) itu punya hak dari orang yang masih Hidup.
Mengurus Mayat itu menjadi Kewajiban orang yang masih Hidup, memuliakannya dengan baik. Jenazah Muslim, haknya :
– Dimandikan
– Dikafani
– Dishalatkan
– Dikuburkan
Hukum mengurus memuliakan Jenazah adalah Fardhu Kifayah. Apa itu Fardhu Kifayah?
Fardhu Kifayah ialah kewajiban yang bersifat kolektif, artinya kewajiban ini dianggap sudah terpenuhi bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya. Namun jika tak ada yang menjalankannya, maka semua orang di wilayah itu ikut berdosa.
Namun Fardhu Kifayah tidak sampe di situ, dalam mengurus memandikan diutamakan adalah orang yg tahu tentang mengurus jenazah sesuai syariat khususnya keluarga, bilamana keluarga tidak ada yg mengerti maka diserahkan kepada ahlinya yg mengerti hukum-hukum mengurus jenazah, amanah dan tidak menceritakan aib jenazah
Yuk mari ikuti pelatihan pengurusan jenazah ini agar kita bisa mendapatkan manfaatnya selama di dunia maupun ketika sudah berpulang di akhirat
#ymai #cipeteselatan #masjid
