Kematian adalah suatu peristiwa yang pasti datang tanpa kita ketahui kapan kehadirannya. Bisa saja saat itu kita siap atau bahkan sebaliknya tidak siap.
Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan dari Yayasan Masjid Al Ikhlas kepada umat/masyarakat umum dalam hal pelayanan prosesi/pengurusan jenazah yang meliputi 4 (empat) perkara yakni :
- Memandikan
- Mengkafani
- Menshalatkan
- Mengantarkan ke pemakaman (wilayah Jabodetabek)
Visi
- Menjadi pilihan pertama masyarakat Cilandak Barat dan Cipete Selatan jika memerlukan pelayanan jenazah
Misi
- Menyediakan layanan jenazah yang syar’i dan prima
- Meningkatkan jumlah dan partisipasi anggota (gimmick keanggotaan)
- Menumbuhkan kesadaran keluarga anggota musibah untuk melayani (memandikan) keluarganya sendiri (sosialisasi & edukasi)
Ketentuan Anggota Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas
- Telah terdaftar sebagai anggota di Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas.
- Membayar uang pendaftaran Rp. 75.000/Kepala Keluarga, dan membayara iuran Rp. 5000/orang/bulan bisa dibayarkan 1 tahun sekaligus.
- Bagi anggota yang tidak membayar iuran selama 1 (satu) tahun, maka haknya sebagai anggota, hanya mendapat 50%, artinya apabila salah satu anggota ada yang meninggal akan dikenakan biaya 50% dari Biaya Pelayanan Umum.
- Bagi anggota yang tidak membayar iuran selama 2 (dua) tahun atau lebih, maka akan gugur haknya sebagai anggota, selanjutnya akan dikenakan biaya Pelayanan Umum.
- Apabila ada anggota mengundurkan diri atau tidak meneruskan keanggotaannya, maka iuran yang sudah masuk tidak dapat ditarik kembali (menjadi infaq bagi Pelayanan Jenazah Al Ikhlas) dan status keanggotaannya tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain/Anggota keluarga.
- Wajib mentaati segala peraturan yang berlaku serta sesuai dengan tuntunan agama Islam
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Anggota Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas
- Apabila ada anggota atau keluarganya yang sudah terdaftar meninggal dunia, maka ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dapat menghubungi langsung Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas setiap saat (24 jam).
- Mengisi Formulir Pelayanan yang telah disediakan oleh pengurus / petugas.
- Menunjuk seorang anggota keluarga sebagai penanggungjawab.
- Pengurusan dokumen oleh ahli waris keluarga antara lain :
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter.
- Surat Keterangan Kematian dari RT/RW/Kelurahan.
- Penantuan tempat pemakaian.
Hak Setiap Anggota
- Mendapatkan fasilitas pelayanan lengkap (4M), pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya, meliputi :
- Memandikan
- Mengkafani
- Mensholatkan
- Mengantarkan ke pemakaman
- Fasilitas Pelayanan yang dimaksud sudah termasuk :
- Tempat pemandian jenazah dan kelengkapannya
- Kain kafan, bubuk cendana, bubuk kapur barus, kapas, minyak wangi, papan dinding ari dan papan nisan kayu
- Keranda dan penutupnya
- Petugas siap melayani 4M
- Mobil jenazah dan supir siap mengantarkan ke pemakaman (Jabodetabek)
- Semua fasilitas tersebut di atas hanya berlaku bagi :
- Anggota yang sudah bergabung minimal 1 (satu) tahun
- Anggota yang pada saat bergabung berusia di atas 50 tahun
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terdaftar menjadi anggota dan berusia di bawah 50 tahun dikenakan biaya pelayanan 50% dari Biaya Pelayanan Umum.
Persyaratan Menjadi Anggota Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Menyerahkan fotocopy KTP/KK
- Menyerahkan foto 3 x 4= 2 lembar
- Membayar Uang Pangkal Rp. 75.000/KK
- Membayar Iuran Anggota Rp. 5.000/orang/bulan, dibayar 3 atau 6 bulan atau 1 (satu) tahun sekaligus
Pelayanan Umum (Non-Anggota)
Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas juga melayani pelayanan pengurusan jenazah bagi masyarakat umum (non-Anggota) dengan biaya Rp. 4.000.000 (satu paket lengkap).