Kematian adalah suatu peristiwa yang pasti datang tanpa kita ketahui kapan kehadirannya. Bisa saja saat itu kita siap atau bahkan sebaliknya tidak siap.
Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan dari Yayasan Masjid Al Ikhlas kepada umat/masyarakat umum dalam hal pelayanan prosesi/pengurusan jenazah yang meliputi 4 (empat) perkara yakni :
- Memandikan
- Mengkafani
- Menshalatkan
- Mengantarkan ke pemakaman (wilayah Jabodetabek)
Visi
- Menjadi pilihan pertama masyarakat Cilandak Barat dan Cipete Selatan jika memerlukan pelayanan jenazah
Misi
- Menyediakan layanan jenazah yang syar’i dan prima
- Meningkatkan jumlah dan partisipasi anggota (gimmick keanggotaan)
- Menumbuhkan kesadaran keluarga anggota musibah untuk melayani (memandikan) keluarganya sendiri (sosialisasi & edukasi)
Ketentuan Anggota Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas
- Telah mendaftar di Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas, dengan persyaratan:
- Mengisi formulir
- Menyerahkan fotocopy KTP/KK = 1 lembar
- Menyerahkan foto 3×4 = 2 lembar

- Telah membayar uang keanggotaan (smart Card), sebesar:
- Layanan dengan mobil jenazah standar: Rp 2.500.000,-
- Layanan dengan mobil jenazah terbaik: Rp 4.000.000,-
***Biaya layanan bisa diangsur maksimal 12x selama 1 tahun.
***Adanya biaya tambahan jika penjemputan dari Rumah Sakit atau Bandara (sesuai pelayanan umum)
- Bagi anggota yang telah memiliki kartu UPJ Smart Card dan telah digunakan untuk pelayanan, maka wajib mengisi kembali (Topup) saldo untuk pelayanan berikutnya sebesar, standar : Rp 2.500.000,- & terbaik: Rp 4.000.000,-
- Bagi anggota yang belum membayar saldo (Topup),a apabila sudah terpakai untuk 1x pelayanan, keanggotaannya masih diakui dan jika ada musibah tetap dilayani dengan kewajiban membayar infaq pelayanan tersebut.
- Apabila ada anggota mengundurkan diri atau tidak meneruskan keanggotaannya, maka dana yang sudah disetorkan menjadi infaq bagi UPJ YMAI.
- Wajib mentaati segala peraturan yang berlaku serta sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Anggota Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas
- Apabila ada anggota atau keluarganya yang sudah terdaftar meninggal dunia, maka ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dapat menghubungi langsung Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas setiap saat (24 jam).
- Mengisi Formulir Pelayanan yang telah disediakan oleh pengurus / petugas.
- Menunjuk seorang anggota keluarga sebagai penanggungjawab.
- Pengurusan dokumen oleh ahli waris keluarga antara lain :
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter.
- Surat Keterangan Kematian dari RT/RW/Kelurahan.
- Penantuan tempat pemakaian.
Untuk pendaftaran online melalui link :
https://forms.gle/GpXQ6LxPhUhXtnWK9
Atau dapat menghubungi
📞 0813-3939-1967
Yayasan Masjid Al Ikhlas
Jl. Cipete III No.10 RT.6 RW 4 Cipete Sel, Kec Cilandak, Jakarta Selatan.
Telp. (021) 7691571
Hak Setiap Anggota
- Mendapatkan fasilitas pelayanan lengkap (4M), pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya, meliputi :
- Memandikan
- Mengkafani
- Mensholatkan
- Mengantarkan ke pemakaman
- Fasilitas Pelayanan yang dimaksud sudah termasuk :
- Tempat pemandian jenazah dan kelengkapannya
- Kain kafan, bubuk cendana, bubuk kapur barus, kapas, minyak wangi, papan dinding ari dan papan nisan kayu
- Keranda dan penutupnya
- Petugas siap melayani 4M
- Mobil jenazah dan supir siap mengantarkan ke pemakaman (Jabodetabek)
- Semua fasilitas tersebut di atas hanya berlaku bagi :
- Anggota yang sudah bergabung minimal 1 (satu) tahun
- Anggota yang pada saat bergabung berusia di atas 50 tahun
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terdaftar menjadi anggota dan berusia di bawah 50 tahun dikenakan biaya pelayanan 50% dari Biaya Pelayanan Umum.
Persyaratan Menjadi Anggota Unit Pelayanan Jenazah Al Ikhlas
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Menyerahkan fotocopy KTP/KK
- Menyerahkan foto 3 x 4= 2 lembar
- Membayar Uang Pangkal Rp. 75.000/KK
- Membayar Iuran Anggota Rp. 5.000/orang/bulan, dibayar 3 atau 6 bulan atau 1 (satu) tahun sekaligus
Pelayanan Umum (Non-Anggota)
UPJ YMAI memberikan pelayanan kepada masyarakat umum yang belum menjadi anggota. Pelayanan diberikan sesuai dengan permintaan keluarga ahlul musibah yang disampaikan kepada UPJ YMAI. Layanan diberikan sesuai kemampuan dan dalam keadaan tertentu. Layanan jenazah yang diberikan dikenakan biaya operasional, terdiri dari:
- Paket pelayanan lengkap dengan mobil jenazah standar: Rp 3.000.000,-
- Paket pelayanan lengkap dengan mobil jenazah terbaik: Rp 4.500.000,-
- Paket pelayanan lengkap “beda hari”: Rp 1.000.000,- (mamandikan/mengkafankan di malam hari & memakamkan di siang hari)
- Layanan jemput jenazah dari Rumah Sakit ke Rumah dengan mobil jenazah standar Rp 750.000,- & terbaik Rp 1.500.000,-
- Layanan jemput dan antar jenazah dari & ke bandara dengan mobil jenazah standar Rp 750.000,- & terbaik Rp 1.500.000,- (Exclude Tol)
- Layanan antar jenazah dari Rumah ke Pemakaman dengan mobil jenazah standar Rp 750.000,- & terbaik Rp 1.500.000,-
- Layanan antar jenazah dari Rumah ke Pemakaman di luat kota ada penambahan biaya dengan mobil jenazah standar Rp 7.000,-/km & terbaik Rp 10.000,-/km
- Layanan penyediaan kain kafan berikut perlengkapannya Rp 800.000,-
- Layanan penyediaan papan dinding ari serta nisan sementara Rp 350.000,-



